Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Vaksin COVID-19 Buatan Prancis Dapat Izin Penggunaan Darurat di Bahrain

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Imunisasi merupakan program upaya pencegahan penyakit berbahaya dengan memberikan vaksin untuk menciptakan antibodi kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah memfasilitasi imunisasi rutin wajib di Indonesia, sehingga masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. Kendati begitu, tak semuanya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Beberapa rumah sakit atau klinik pun mematok harga vaksin jika dilakukan secara mandiri. Lantaran, vaksinasi yang mendapat subsidi hanya diadakan di puskesmas atau posyandu.

Vaksinasi pada anak yang dilakukan di puskesmas atau posyandu berupa multi dose vial. Artinya, vaksinasi yang dapat dilakukan diberikan kepada banyak anak karena berisi sejumlah dosis.

Baca Juga:
Infeksi Jadi Salah Satu Penyebab Stunting, Menteri Kesehatan Minta Balita Dapat Imunisasi PCV dan Rotavirus

Ilustrasi imunisasi wajib untuk anak dan bayi. (Unsplash/Ed Us)
Ilustrasi imunisasi wajib untuk anak dan bayi. (Unsplash/Ed Us)

Maka dari itu, vaksinasi di puskesmas atau posyandu sudah terjadwal. Hal ini bertujuan agar dosis dapat digunakan sampai habis sehingga tidak perlu dibuang.

Apabila jadwal vaksinasi di puskesmas atau posyandu terlewat, orangtua tak perlu khawatir karena tetap bisa melakukan imunisasi di rumah sakit atau klinik.

Berikut ini rincian jenis-jenis vaksinasi yang perlu diberikan pada anak dan diwajibkan oleh pemerintah beserta harganya.

1. Hepatitis B

Vaksin hepatitis B bertujuan untuk membentuk antibodi pada anak agar kebal pada virus yang bisa menyerang hati dan terhindar dari komplikasi yang mengintainya. Pemberian vaksin ini dilakukan sebanyak empat kali.

Baca Juga:
Kasus Campak Masih Ditemukan, Dinkes Kota Jogja Dorong Orang Tua Penuhi Imunisasi Anak

Terhitung sejak baru lahir kemudian dilanjut pada usia 2, 3, 4 bulan dengan estimasi harga sekitar Rp 325.000 untuk sekali vaksin. Jika ditotal maka vaksin hepatitis B membutuhkan biaya Rp 1,3 juta.

Baca :  Imunisasi Dasar Lengkap Bisa Cegah Anak Stunting, Jangan Sampai Terlewat Ya Bunda!

2. Tuberkulosis (BCG)

Vaksin BCG hanya diberikan sekali ketika bayi berusia 3 bulan dengan estimasi biaya Rp 345.000. Manfaat dari vaksin ini untuk mencegah tuberkulosis yang dapat menyerang saluran pernapasan, saluran cerna, kelenjar getah bening dan ginjal.

3. Polio

Vaksinasi polio di Indonesia umumnya berbentuk tetes dan diberikan sebanyak empat tetes. Dimulai saat bayi baru lahir kemudian disambung ketika memasuki usia 2, 3, dan 4 bulan dengan estimasi biaya Rp 355.000. Jika diakumulasikan maka dana yang perlu dipersiapkan adalah Rp 1.420.000.

Imunisasi Wajib untuk Anak (Unsplash)
Imunisasi Wajib untuk Anak (Unsplash)

4. Campak

Vaksinasi campak diberikan pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan 6 tahun dan sudah terintegrasi dengan vaksin MMR yang bisa mencegah terjadinya gondong, campak dan rubella. Campak sendiri adalah penyakit yang ditandai dengan gangguan pernapasan, diare sampai peradangan pada otak.

Apabila anak sudah melakukan vaksin MMR, maka ia cukup melakukan vaksin campak sebanyak dua kali di usia 9 bulan dan 18 bulan. Biaya yang diperlukan untuk vaksin campak sekitar Rp 425.000 dan vaksin MMR diangka Rp 685.000.

5. DTP (Difteri, Tetanus, Pertusis)

Vaksin ini bertujuan untuk mencegah berbagai penyakit meliputi difteri, tetanus, pertusis (batuk rejan), tetanus, pneumonia, hepatitis B dan meningitis. Vaksin DTP wajib diberikan pada bayi sebanyak empat kali mulai usia 2, 3, 4, dan 18 bulan. Biaya yang perlu dipersiapkan untuk sekali vaksin DTP sekitar Rp 445.000. (Shilvia Restu Dwicahyani)

Leave A Reply

Your email address will not be published.