Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Wirda Mansur Bongkar Status Sebenarnya soal Lulusan Oxford

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – Selebgram Ayu Thalia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (27/1/2022).

Hesti Mardiyanto, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP mengatakan, pemeriksaan terhadap Ayu berlangsung selama 5 jam. “Dia datang pukul 10.15 WIB, selesai pukul 15.00 WIB,” ujarnya. 


Ayu Thalia. (Foto: Instagram/@thata_anma)

Selepas pemeriksaan, Ayu Thalia diketahui menghindari awak media dan diam-diam meninggalkan Polres Metro Jakarta Utara. “Yang bersangkutan sudah pulang,” imbuh Hesti. 

Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Hesti juga menambahkan pihak berwajib tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Hal itu menurut Hesti dilakukan lantaran ancaman hukuman selebgram 25 tahun itu di bawah 4 tahun penjara. “Makanya, tidak dilakukan penahanan, katanya. 

Pemeriksaan terhadap Ayu Thalia dilakukan setelah Nicholas Sean melaporkan balik dirinya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Aksi sang selebgram melaporkan Sean atas dugaan penganiayaan dinilai putra Ahok tersebut merugikannya.*

(SIS)

Baca :  Gus Miftah Jawab Isu Natasha Wilona Jadi Mualaf
Leave A Reply

Your email address will not be published.