Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Buka Babak Spektakuler Indonesian Idol 2023, Nabila Dikritik Anang Hermansyah

37+ Mockup Psd File Background

0

OLIVIA Nathania, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). Kali ini ia diketahui menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan CPNS bodong.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia 3,5 tahun penjara terkait kasusnya. Tuntutan tersebut bahkan akan dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani.


“Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

JPU membeberkan hal-hal yang mempengaruhi tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara kepada putri penyanyi Nia Daniaty itu. Mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan.

Sidang Olivia Nathania

“Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait,” ucap Pratiwi Kusuma.

“Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” tutur Pratiwi Kusuma.

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca :  Hyun Bin Umumkan Pernikahan dengan Son Ye Jin

(van)

Leave A Reply

Your email address will not be published.