ALIFF Alli, aktor asal Malaysia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Mantan suami siri Aska Ongi ini juga terancam tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, status hukum sang aktor merujuk pada terkumpulnya dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Namun selama proses pemeriksaan, Aliff Alli bersikap kooperatif.
“Kooperatif, dan penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Atas perbuatannya, Zulpan menyebut Aliff Alli terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Ancaman hukuman 7 tahun ya,”imbuhnya.