Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Resmi Menikah, Adik Ayu Ting Ting Terima Maskawin dengan Angka Cantik

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik yang menyeret Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan terhadap Jerinx SID selaku terdakwa.


Namun, karena alasan kondisi kesehatan, JPU meminta izin hanya membacakan poin-poin dalam tuntutannya.

Jerinx SID

JPU lantas membacakan segenap fakta persidangan. Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” tutur I Gede Eka Hariana selaku JPU, Jum’at (18/2/2022).

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya, kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” tambahnya.

JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Atas situasi ini, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, suami Nora Alexandra ini juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” pungkasnya.

Baca :  Hanggini Pamer Rambut Pendek, Warganet Sebut Mirip Jennie BLACKPINK

Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.