JAKARTA – Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik yang menyeret Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan terhadap Jerinx SID selaku terdakwa.
Namun, karena alasan kondisi kesehatan, JPU meminta izin hanya membacakan poin-poin dalam tuntutannya.
JPU lantas membacakan segenap fakta persidangan. Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutannya.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” tutur I Gede Eka Hariana selaku JPU, Jum’at (18/2/2022).
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya, kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” tambahnya.
JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.