Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Link Nonton The Love You Give Me Sub Indo Full HD, Drama China Terbaru yang Viral di TikTok

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap bersinergi dengan lembaga lain yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto guna melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/2/2022) mengatakan aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah. Sebab, aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas jika fungsinya jelas dan didukung oleh pemerintah.

“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” katanya.

Sementara itu, terkait kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi kripto, menurutnya, hal itu perlu diperjelas penerapannya apakah keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Wamendag Jerry Tegaskan Pengaturan Kripto Kewenangan Bappebti Bukan OJK

Sebab, kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.

“Karena itu, maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti,” katanya.

Jerry menilai aset kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Sejak semula disepakati sesuai undang-undang, kripto diperlakukan sebagai komoditas, sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditas. Dan perdagangan komoditas itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditas, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” ucapnya.

Baca :  Bigetron Susah Payah Atasi Rebellion Zion Laga Perdana MPL Season 9

Jerry menambahkan komoditas tersebut justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto aman dan mudah.

Baca Juga:
OJK Tidak Pernah Keluarkan Izin untuk Robot Trading dan Binary Option

“Dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia,” ujarnya. [Antara]

Leave A Reply

Your email address will not be published.