JAKARTA– Kabar mengejutkan datang dari aktor senior Jamal Mirdad. Dia dilaporkan oleh seseorang bernama Firdauz Nuzula atas kasus dugaan penipuan jual beli rumah.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Firdauz Nuzula, Mustolih Siradj pun membeberkan kronologi dugaan penipuan yang dilakukan aktor senior. Menurutnya kliennya membeli rumah dengan harga mencapai setengah miliar pada 2015.

Mustolih menjelaskan, Jamal berjanji akan memberikan sertifikat rumah kepada kliennya setelah melunasi pembelian tersebut. Sejak melunasi rumah tersebut 31 Maret 2015 silam, hingga kini pihak pembeli belum menerima sertifikat rumah tersebut.
“Saat itu sertifikat masih belum ada dan dijanjikan akan dibuatkan oleh saudara JM, namun sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya,” kata Mustolih kepada awak media Jumat (25/2/2022).
Mustolih kemudian menjelaskan kliennya sempat menjalin komunikasi dengan Jamal Mirdad. Kala itu, mantan suami Lydia Kondou ini masih menjadi anggota DPR, sehingga sang klien sulit untuk menemui sang aktor.
“Terakhir komunikasi klien saya dengan JM itu 2 atau 3 bulan setelah transaksi. Saat itu JM masih menjadi anggota DPR ya, jadi memang klien saya sulit untuk menghubungi, apalagi bertemu,” ungkapnya.
Atas situasi ini, Firdauz melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi sebanyak lima kali terhadap Jamal Mirdad. Namun, somasi tersebut tak ditanggapi oleh pihak Jamal, sehingga pihaknya mantap melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau pada 4 Febuari 2022.
“Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respon,” kata sang pengacara.
“Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda,” lanjutnya.
Mustolih mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022) lalu. Dia juga menegaskan Jamal Mirdad akan menerima panggilan polisi dalam waktu dekat terkait laporan kliennya.
“Untuk progresnya, kemarin klien kami sudah menjalani pemeriksaan, kemudian sudah diagendakan untuk pemeriksaan kepada saksi-saksi,” kata Mustolih.
“Kalau untuk saudara JM kapan dilakukan pemanggilan, silahkan tanyakan saja ke penyidik,” pungkasnya.