Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  BTOB Rilis Album Baru Bulan Depan

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA– Pegiat media sosial, Adam Deni harus kembali berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso atas kasus dugaan laporan palsu. 

Selaku pelapor, Sugeng pun mengklaim telah memberikan beberapa bukti kepada pihak berwajib atas laporannya. “Alat bukti yang saya siapkan, yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad dan Elsya Rosana yang melaporkan saya,” kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Rabu (9/3/2022).


Adam Deni

 Adapun bukti yang diserahkan Sugeng berupa surat penghentian laporan Adam Deni kepada pihaknya beberapa waktu lalu. “Kedua, buktinya itu surat penghentian penyelidikan, itu yang saya laporkan tadi,” lanjutnya.

Tak hanya Adam Deni, laporan tersebut rupanya juga melibatkan beberapa nama yang bisa dijadikan saksi, yakni Machi Achmad, pengacara Bli Gendo, Jerinx, dan ayahnya.  Seperti diketahui, Adam Deni pernah melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah pada 7 Desember 2021. Laporan tersebut pernah terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Namun sayang, laporan Adam Deni pun dihentikan polisi sejak Februari 2022 lalu lantaran kurangnya alat bukti. Atas laporan balik Sugeng, Adam Deni pun disangkaan dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni meminta uang damai senilai Rp10 miliar dalam kasusnya bersama Jerinx SID.

Baca :  BTOB Rilis Album Baru Bulan Depan

Bukan hanya damai, dana tersebut juga diduga sebagai syarat agar Adam Deni bersedia mencabut laporan pengancaman yang ditujukan kepada Jerinx SID. Sugeng juga menuding ada sosok “bos besar” di belakang Adam Deni.

Adam Deni sendiri kini telah ditahan di Bareskrim usai tersandung kasus akses ilegal atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Leave A Reply

Your email address will not be published.