JAKARTA– Pegiat media sosial, Adam Deni harus kembali berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso atas kasus dugaan laporan palsu.
Selaku pelapor, Sugeng pun mengklaim telah memberikan beberapa bukti kepada pihak berwajib atas laporannya. “Alat bukti yang saya siapkan, yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad dan Elsya Rosana yang melaporkan saya,” kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Rabu (9/3/2022).
Adapun bukti yang diserahkan Sugeng berupa surat penghentian laporan Adam Deni kepada pihaknya beberapa waktu lalu. “Kedua, buktinya itu surat penghentian penyelidikan, itu yang saya laporkan tadi,” lanjutnya.
Tak hanya Adam Deni, laporan tersebut rupanya juga melibatkan beberapa nama yang bisa dijadikan saksi, yakni Machi Achmad, pengacara Bli Gendo, Jerinx, dan ayahnya. Seperti diketahui, Adam Deni pernah melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah pada 7 Desember 2021. Laporan tersebut pernah terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.