Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Jadwal MPL Season 9 Hari Ini: Rebellion Tantang Onic, Evos Hadapi Bigetron

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – CEO dan Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto mengaku kalau banyak masyarakat Indonesia yang belum paham soal identitas digital atau digital identity/digital ID. Padahal, identitas digital sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

“Banyak yang kurang paham atau lupa bahwa saat kita punya akun TikTok, Instagram, atau media sosial lain, itu adalah bentuk identitas digital. Email pun termasuk identitas digital,” kata Sati dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/2/2022).

Sati memaparkan identitas digital adalah semua informasi online yang dapat dikaitkan dengan individu, organisasi, atau perangkat elektronik.

Bentuk identitas digital ini bisa dapat berupa atribut digital seperti nomor ID, alamat email, rekaman medis, dan lainnya. Bisa juga dalam bentuk aktivitas digital seperti riwayat pembelian, riwayat browsing, postingan media sosial, like, share, dan lainnya.

Baca Juga:
Kominfo Gandeng BI hingga OJK untuk Garap Sistem Identitas Digital Nasional

Nah identitas digital yang tersebar di internet ini perlu diverifikasi lebih lanjut untuk mengetahui keotentikannya. Untuk itulah, kata Sati, perlu adanya lembaga berwenang untuk memverifikasi identitas digital.

Verifikasi identitas digital ini bisa dilakukan oleh layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Adapun bentuk sertifikasi elektronik yang diberikan mencakup tanda tangan elektronik (TTE), segel elektronik, preservasi TTE dan segel elektronik, penanda waktu (timestamp), pengiriman elektronik tercatat, dan otentifikasi website.

PSrE ini terdiri dari instansi dan non instansi. Di PSrE Instansi ada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sementara PSrE Non-Instansi saat ini berjumlah enam lembaga di Indonesia.

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sendiri adalah PSrE atau Certification Authority (CA) yang terdaftar dan berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). VIDA memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Baca :  Alasan Ponsel Baru Belum Bisa Langsung Pakai Internet 5G di Indonesia

Baca Juga:
Erick Thohir Minta UMKM Manfaatkan Aplikasi Pasar Digital

Dengan data yang terverifikasi, Sati menilai identitas digital menjadi lebih terpercaya. Dengan itu, masyarakat bisa lebih aman saat menggunakan data pribadi, misalnya transaksi online.

“Trusted digital identity ini juga bisa mengantisipasi kejahatan siber. Sehingga platform trusted digital amat penting,” jelas

Leave A Reply

Your email address will not be published.