Cariberita.co.id – Ekonom sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, perusahaan atau penyedia layanan digital wajib melindungi data pribadi pengguna sekalipun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP belum diresmikan.
“Ada atau tidaknya UU PDP harusnya perusahaan tetap bisa melindungi data pribadi pengguna,” kata Bhima dalam diskusi virtual bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, UU PDP ini bisa menuntut aplikasi ataupun penyedia layanan digital untuk lebih transparan. Regulasi ini berlaku untuk semua sektor, tak hanya sekadar di e-commerce.
Bhima mencontohkan, aplikasi healtech ataupun edutech juga wajib menjaga data pribadi pengguna. Sebab kebocoran data tetap saja sensitif apabila terjadi di dua sektor itu.
Baca Juga:
UU PDP Disambut Baik Pelaku Industri Digital
“Orang tua juga cemas soal aplikasi yang menyimpan data anak. Terus healtech, data medis itu sangat sensitif. Kalau bocor juga berat. Makanya semua bidang memerlukan itu,” ucap Bhima.
“Jadi bukan hanya e-commerce, tapi semuanya. Jika mereka masuk ke ranah digital, itu harusnya mereka bisa menjaga (data pribadi pengguna),” sambungnya.
Bhima juga menilai kalau kehadiran UU PDP bisa membantu pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang memverifikasi data pribadi. Salah satunya VIDA, yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
“Growth-nya bakal meningkat untuk perusahaan-perusahaan pemverifikasi data pribadi,” kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Januari kemarin mengatakan akan kembali membahas RUU PDP bersama DPR. Rancangan undang-undang itu diharapkan disahkan pada tahun ini setelah tertunda sejak 2020.
Baca Juga:
Banyak Perusahaan Indonesia Belum Siap Amankan Data Pribadi Konsumen