Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Asal Usul Varian Deltacron, Benarkah Akibat Kesalahan Laboratorium?

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Satuang Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan pentingnya melakukan pembatasan sosial, di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM yang diterapkan di sejumlah daerah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut bahwa kondisi perkembangan kasus COVID-19 nasional saat ini harus disikapi dengan upaya serius untuk menekan kenaikan kasus.

Mengutip situs resmi Satgas Covid-19, pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan perlu diperketat.

Data menyebut bahwa penularan terbesar terjadi pada wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Karenanya, dengan dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No.9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa – Bali, Pemerintah Daerah diminta serius menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama daerah dengan Level PPKM 3.

Baca Juga:
Virus Corona Varian Omicron Menggila, Pengusaha Mal Merana

Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Cariberita.co.id/Alfian Winanto]
Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman – Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Cariberita.co.id/Alfian Winanto]

Adapun InMendagri itu menginstruksikan Pengetatan pada sejumlah kegiatan. Berikut penjelasannya:

1. Sekolah

Kegiatan sekolah dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Sektor non-esensial

Kegiatan pada sektor non-esensial maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO), dan hanya bagi yang sudah divaksin serta wajib aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga:
Duh, 133 Warga Sumbar Positif Terpapar Covid-19

3. Supermarket dan pasar

Baca :  Dua Tahun Pandemi, Apa Kata Satgas Covid-19 Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan di Masyarakat?
Leave A Reply

Your email address will not be published.