Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Ngeri Banget! BPOM Temukan Banyak Kopi Olahan Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat Pria di Bogor dan Bandung

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan  labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) masih belum menemui titik tengah. Menanggapi hal tersebut, Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak mendukung kebijakan tadi. 

“Semestinya, Kementerian Kesehatan yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK,”  kata Achmad Haris selaku public campaigner dari FMCG Insights, dala keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Menurut Haris, peraturan atau kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon ber BPA sudah tepat. Dalam perancangannya BPOM merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.

Haris mengatakan bahwa masyarakat perlu tahu manfaat maupun dampak sebelum produk didistribusikan ke masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Sudah Vaksinasi Lengkap Tapi Positif Covid-19, Jangan Panik! Ini yang Harus Anda Lakukan

Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

Haris menyatakan, BPOM terkesan sendirian dalam memperjuangkan pelabelan BPA pada bahan galon industri AMDK. Kebijakan yang sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju, di mana peluruhan zat BPA selama kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan penyakit serius.

Tetapi kondisi di lapangan, Haris menilai bahwa BPOM tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari instansi lain. Termasuk di antaranya dari Kementerian Kesehatan yang sangat berhati-hati dalam mengomentari tentang isu BPA ini.

Bahkan, Kementerian Perindustrian menjadi pihak yang menolak rencana pelabelan BPA pada galon industri AMDK. Dengan alasan kepentingan ekonomi di masa-masa pandemik.

Dalam banyak kesempatan, Kementerian Perindustrian khawatir pelabelan galon akan berdampak signifikan terhadap sektor industri makanan dan minuman tanah air. 

Baca :  Di Italia, 96 Persen Kasus COVID-19 yang Dilaporkan Berasal dari Varian Omicron

“Kementerian Kesehatan semestinya yang mendukung BPOM dalam isu BPA ini,” tegas Haris.

Baca Juga:
Masyarakat Umum Usia 18 Tahun ke Atas Dapat Vaksin Booster, Stok Lansia Terganggu? Kemenkes Beri Penjelasan

Haris berpendapat, masyarakat sebenarnya berhak tahu tentang potensi ancaman bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum. Ia pun menganalogikan dengan kebijakan penerapan kalimat peringatan pada kemasan bungkus rokok atau pictorial health warning (PHW).

Leave A Reply

Your email address will not be published.