Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Merasa Terpapar Covid-19 Tapi Hasil Tes Antigen Negatif, Dokter Faheem Younus Sarankan Tes Lagi Dalam 24 Jam

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Pemerintah Malaysia mulai melonggarkan kewajiban melakukan tes antigen Covid-19 bagi sejumlak kelompok, terutama pelaku perjalanan luar negeri.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamalludin di Kuala Lumpur mengatakan pelaku perjalanan luar negeri yang tergabung dalam Vaccine Travel Lane (VTL) Malaysia – Singapura, pebisnis dan wisatawan ke Pulau Langkawi yang masuk ke negara ini saat menjalani karantina mulai Kamis (3/3) mendatang.

Pembatalan tes antigen bagi pelancong diberlakukan bagi wisatawan mancanegara ke Langkawi melalui program Gelembung Pariwisata Internasional Langkawi (LITB).

“Pada penghujung tahun 2021, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah menginformasikan mengenai beberapa tindakan pencegahan dan pengawalan COVID-19 bagi PPLN yang tiba di Malaysia dari luar negeri,” katanya.

Baca Juga:
Niat Kerja Jadi Supir di Malaysia dan Dijanjikan Gaji Belasan Juta, Taunya Nasib Sonaji Malah Gak Jelas

Arsip Foto. Petugas kesehatan mendata warga yang hendak menjalani pemeriksaan antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]
Arsip Foto. Petugas kesehatan mendata warga yang hendak menjalani pemeriksaan antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

Ketentuan itu khusus melibatkan PPLN kategori (i) Vaccinated Travel Lane (VTL) Malaysia-Singapura untuk jalur udara dan darat, (ii) Gelembung Pariwisata Internasional Langkawi (LITB) dan (iii) One Stop Centre (OSC) untuk pelawat pebisnis jangka pendek.

Selain dari keperluan untuk menjalani ujian PCR COVID-19 dua hari sebelum berangkat dan sewaktu tiba di Malaysia, PPLN dari kategori satu hingga tiga tersebut perlu tes antigen.

Ketentuannya adalah menjalani tes RTK-Ag atau tes antigen (mandiri) pada hari ke-2, ke-4 dan ke-6 setelah tiba dari Bandara dimana PPLN bertanggungjawab untuk melaporkan hasil tes melalui aplikasi MySejahtera dan menjalani tes RTK-Ag atau tes antigen (profesional) pada hari ke-3 dan ke-5 selepas tiba di Bandara.

“Ketetapan yang serupa turut dikenakan kepada PPLN yang tiba dari Inggris yaitu mereka perlu menjalani tes RTK-Ag atau RTK-Ag mandiri pada setiap hari sepanjang tempo karantina wajib dan perlu melaporkan hasilnya melalui aplikasi MySejahtera,” katanya.

Baca :  Kemenkes Malaysia: 91 Persen Korban Meninggal Covid-19 Tidak Sadar Terinfeksi Virus Corona

Namun berdasarkan penilaian resiko situasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh KKM secara terus menerus maka diputuskan untuk mengakhiri keperluan menjalani tes antigen (RTK-Ag) bagi PPLN VTL dan pebisnis.

Baca Juga:
Dua WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Ada yang Janji Dinikahi dan Digaji Belasan Juta Taunya Difitnah

Keputusan ini juga berlaku untuk pelancong yang ke Langkawi, PPLN umum dari Inggris dan staf atau Liaison Officer (LO) bagi pebisnis jangka pendek di bawah Kementerian Perdagangan Internasional (MIDA) yang menggunakan kemudahan One-Stop Centre (OSC) untuk memasuki Malaysia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.