Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  3 Sebab Nyeri Punggung Yang Terjadi Pada Perempuan Hamil, Suami Juga Harus Tau!

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Lima Organisasi Profesi Kesehatan bakal melakukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah. Adapun lima organisasi itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Dalam keterangannya, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, mengatakan DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT,  aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.

“Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” kata Adib. 

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Adib Khumaidi saat ditemui tim Cariberita.co.id di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022). [Cariberita.co.id/Alfian Winanto]
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Adib Khumaidi saat ditemui tim Cariberita.co.id di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022). [Cariberita.co.id/Alfian Winanto]

Adib menjelaskan, bahwa meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga:
5 Bahan Alami yang Ampuh Atasi Asam Urat, Bisa Dicoba di Rumah!

Pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana.

“Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,” kata DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia.

Baca :  Tekan Angka Stunting, Ini Pentingnya Rumah Sakit Punya Integrated Child Center (PICC)

Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi keaehatan dalam sistem kesehatan nasional, berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

Baca Juga:
Selebtwit yang Viralkan Penganiayaan oleh Anak Polisi Pamit dari Twitter, Ini 4 Manfaat Detoks Media Sosial

“Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Harif.

Lima Organisasi Profesi ini sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan ini pada para tenaga medis.

“Kami juga mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi. Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi. Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar. Bila Hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah Kesehatan masyarakat yang dilayani,” kata Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), DR Paulus Januar S., drg, MS, CMC.

Leave A Reply

Your email address will not be published.