Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Kangen Band Comeback dengan Formasi Original, Auto Trending

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – Adik Bibi Ardiansyah, Fadly Faisal, sudah ikhlas atas kepergian sang kakak serta kakak iparnya, Vanessa Angel. Ia menganggap meninggalnya mereka adalah takdir dan memaafkan sang sopir, Tubagus Joddy.

Fadly sangat menghormati tanggung jawab Joddy yang menjalani proses hukum dengan kooperatif. Dia rela mendekam di jeruji besi sebagai tersangka


Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel

“Untuk Joddy, aku respect dia enggak keberatan dan tanggung jawab,” kata Fadly, ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (9/8/2022).

Pria yang juga dikenal sebagai bintang iklan ini juga tahu, di lubuk hati yang paling dalam, Joddy tak bermaksud mencelakai Vanessa dan Bibi. Joddy pun sudah meminta maaf kepada keluarganya.

“Joddy juga sayang sama kakak-kakak aku, dia juga minta maaf ke keluarga aku,” tuturnya.

Fadly sendiri enggan berkomentar mengenai dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Tubagus Joddy. Dia menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang.

“Aku enggak tau deh, biar nanti ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dan pengadilan,” ujar Fadly.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir dalam kecelakaan mobil yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada 4 November 2021 di KM 672 Tol Jombang, Jawa Timur.

Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 10 November 2021 dan sehari setelahnya, dia ditahan di Rutan Polres Jombang. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada 27 Januari 2022, Joddy didakwa Pasal berlapis.

Baca :  Steno Ricardo Beberkan Alasan Bercerai dengan Mawar AFI

Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(aln)

Leave A Reply

Your email address will not be published.