Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Peretasan Bank Indonesia Buktikan RUU PDP Sangat Diperlukan

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini masih dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR akan disambut baik pelaku industri digital di Indonesia. Sebab, UU PDP ini membuat industri makin berkembang.

“Dari sisi pelaku industri, UU PDP disambut baik karena itu bisa meningkatkan kepercayaan pengguna dan bisa membuat industri berkembang,” kata Sati Rasuanto selaku Co-Founder dan CEO VIDA dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/2/2022).

Ia menilai kalau masyarakat sebagai pengguna platform bisa saja tidak mau bertransaksi via online apabila tidak memiliki kepercayaan. Kemungkinan lain adalah mereka bisa beralih ke aplikasi serupa untuk bertransaksi online.

Sati juga mengaku kalau aturan yang melindungi data pribadi di Indonesia sebenarnya sudah ada. Namun kehadiran UU PDP ini bakal melegitimasi pelindungan data pribadi menjadi lebih kuat dan mumpuni.

Baca Juga:
Pelindungan Data Pribadi Sangat Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital

“Harapan kami adalah kehadiran UU PDP bisa membuat konsumen makin percaya menggunakan platform digital,” ujarnya.

Senada dengan Sati, Vince Iswara selaku CEO dan Co-Founder DANA mengatakan kalau UU PDP memiliki manfaat baik. Sebab, kegunaan UU PDP adalah memproteksi data-data pengguna.

“Kalau kita sudah yakin proteksinya ada, dan masing-masing stakeholder di ekosistem sudah mengikuti aturan yang benar, maka trust-nya makin besar, transaksi makin banyak, dan user makin banyak menjadi digital society,” kata Vince.

Ia mengaku kalau menjaga data pribadi pengguna bukanlah sesuatu yang mudah. Sebab, masalah kebocoran data memang tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga muncul di negara lain.

Dengan UU PDP, lanjut Vince, maka pengguna bisa mengetahui siapa yang mengelola data pribadinya. Masyarakat juga bisa mengetahui untuk apa data tersebut diambil oleh platform digital.

Baca :  RUU PDP Atur Denda Maksimal Hingga Rp 70 Miliar, Dikritik Tak Bertaji

Baca Juga:
Banyak Perusahaan Indonesia Belum Siap Amankan Data Pribadi Konsumen

“Dan jika kita berniat, kita bisa ambil balik data itu, seperti yang dilakukan di Eropa. Kalau sudah seperti itu, sangat yakin proses digitalisasi akan jauh lebih baik lagi,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.