Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Melahirkan di Amerika, Nikita Willy Bakal Ditangani Dokter Kandungan Kylie Jenner

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTAOlivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung pada 14 Maret 2022. 

Terkait tuntutan tersebut, Andi Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia pun angkat suara. Dia menilai, dakwaan tersebut terlalu berat, mengingat kliennya sudah berusaha untuk bertanggung jawab kepada para korban. 


Tim kuasa hukum Olivia Nathania. (Foto: Lintang/MNC Portal Indonesia)

Andi menyebut, Olivia sudah menyerahkan sejumlah uang kepada korban, Agustin dan Karnu, sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Pengembalian uang itu, bahkan sudah diakui korban saat persidangan. 

“Dalam kesaksiannya, jelas Agustin mengatakan, sudah menerima pengembalian uang hampir Rp500 juta, sedang Karnu lebih dari Rp200 juta,” ujar sang kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

Hukuman penjara selama 3,5 tahun dinilai Andi tidak relevan karena tidak mempertimbangkan usaha kliennya dalam mengembalikan dana kepada para korban. “Tidak ada pertimbangan ke sana sama sekali.”

BACA JUGA: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS Bodong 

Karena itu, Olivia Nathania akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pada 17 Maret mendatang. Tim kuasa hukumnya berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kliennya. 

Olivia Nathania. (Foto: Intens Investigasi)

“Ini kan masih ada waktu. Karena kan majelis hukum yang akan memutuskan. Semoga hakim mempertimbangkan pledoi kami,” tutur Susanti Agustina, tim kuasa hukum Olivia Nathania. 

Baca :  Vicky Prasetyo Ngaku Digoda Janda Usai Ceraikan Kalina Oktarani, Jawaban Gladiator Ngeselin

Kasus dugaan penipuan CPNS ini bermula dari laporan Karnu, salah satu korban putri Nia Daniaty itu, ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar akibat kasus tersebut.*

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.