Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Ulama Yang Menjual “La Ilaha Illallah” Demi Sekerat Roti

37+ Mockup Psd File Background

0

Disebut kalau orang yang wafat dalam keadaan berhutang, Nabi saw. sendiri bahkan tak mau menshalatkan jenazahnya. Baik memberi sedekah maupun membayar hutang merupakan hal yang penting dalam Islam.

Pada suatu ceramah, Buya Yahya pun angkat suara mengenai skala prioritas antara kedua hal tersebut. Baik membayar hutang atau memberi sedekah sama-sama bakal diganjar pahala oleh Allah.

Dalam sebuah ceramah, pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah tersebut menerima pertanyaan dari jamaah.

Jamaah itu bertanya mengenai hukum memberi sedekah padahal masih punya hutang. Jamaah itu kemudian melanjutkan bahwa ia punya harta tapi tidak cukup untuk membayar hutang-hutangnya.Di sisi lain, ia masih sering melakukan sedekah kepada orang lain meskipun masih berhutang.

Buya Yahya sendiri langsung merespons bahwa memberi sedekah dan bayar hutang sama-sama bernilai positif. Kedua hal itu diganjar dengan pahala oleh Allah.

Akan tetapi mengenai konteks memperoleh pahala, yang harus diprioritaskan adalah membayar hutang.

Pasalnya membayar hutang merupakan kewajiban.

“Jika Anda membayar hutang itu adalah kewajiban, pahalanya lebih gede dari sedekah,” terang Buya Yahya.

Hal tersebut sebagiamana dinukil portalsulut.com dari Youtube Al-Bahjah TV diakses 5 Maret 2023.

“Seberapa perbedaannya gak bisa dibandingkan Anda sedekah dengan bayar hutang,” imbuhnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar hutang wajib hukumnya, bila dilanggar maka dosa bayarannya.

“Kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau Anda menunda jadi dosa,” terang ulama asal Blitar tersebut.

Karena itulah membayar hutang pahalanya jauh lebih besar ketimbang memberi sedekah. Buya Yahya pun memaparkan bahwa hukum sedekah dan infaq itu berkaitan dengan orang yang masih berhutang.

Yang pertama, tatkala hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.

“Jadi hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu Anda tidak boleh sedekah,” tegasnya.

Bahkan dalam situasi seperti ini dilarang untuk bersedekah terang Buya Yahya.

“Jika Anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa!”

Baca :  Rasulullah SAW Mendengar Suara Mayat yang Disiksa

Yang kedua, tatkala hutang tersebut belum jatuh tempo masih bisa untuk melakukan sedekah.

“Namun kalau hutangnya belum jatuh tempo … maka Anda masih bisa sedekah karena belum jatuh tempo,” tuturnya.

Yang ketiga adalah tatkala hutang sudah jatuh tempo masih bisa memberi sedekah dengan suatu catatan.

“Boleh Anda sedekah atau infaq, sementara Anda punya hutang yang sudah jatuh tempo,” tutur Buya Yahya.

“Boleh, dengan catatan Anda minta izin kepada orang yang minjemin uang kepada Anda,” lanjutnya.

Akan tetapi kalau orang itu tidak memberi izin maka segeralah membayar hutang.

“Kalau dia tidak mengizinkan, maka bayarkan hutang itu, itu lebih gede pahalanya,” pungkas Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum membayar hutang atau sedekah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.