JAKARTA – Gaga Muhammad telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang diterimanya, pada 19 Januari 2022. Banding didaftarkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 24 Januari silam.
Di luar usaha keluarga mendapatkan keringanan hukuman untuk Gaga, sang ibu Janariyah meminta publik untuk tidak menyalahkan putranya sebagai penyebab kematian Laura Anna.
“Saya mau semua orang di luar sana sadar bahwa meninggalnya Laura Anna bukan karena anak saya yang cabut nyawanya,” ujar Janariyah dalam keterangannya seperti dikutip dari iNewsTV, pada Kamis (3/2/2022).
Janariyah mengungkapkan, semua yang terjadi pada Laura Anna murni sebuah musibah. Ia bahkan menyebut, tak ada orang yang ingin mengalami musibah, apalagi kecelakaan. Ucapan ibu Gaga Muhammad tersebut menuai kecaman warganet.
“Kok bicaranya gitu sih? Terus, Anda memikirkan keluarga Laura enggak sih? Iya memang bukan anak ibu yang mencabut nyawa Laura. Tapi, anak ibu adalah salah satu penyebab Laura meninggal,” ujar seorang warganet.