Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Juara KDI 2022, Nilam Sari Rilis Single Perdana Bertajuk Kilau Cinta : Okezone Celebrity

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari) Hendri Antoro mengatakan kalau pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Pasalnya ayah dua anak tersebut telah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Ammar Zoni Residivis, Jaksa Siapkan Pasal yang Memberatkan

Kemudian, pada awal tahun 2023, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.

“Ya itu nanti menjadi pertimbangan sendiri dalam amar tuntutannya dilakukan oleh Ammar tetapi ketika masuk dalam residivis atau telah melakukan tindakan pidana, maka akan ada pertimbangan sendiri nanti pada saat tuntutan,” kata Hendri Antoro saat ditemui di kantornya Kamis (28/3/2024).

Ammar Zoni tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Hendri mengatakan kalau tidak ada pasal berlapis diterapkan. Akan tetapi semestinya ada hal-hal memberatkan terdakwa.

“Tidak itu menjadi hal-hal yang memberatkan dan tidak mesti ada pasal tersendiri,” jelas Hendri.

 BACA JUGA:


Follow Berita Okezone di Google News

Baca :  Selesai Isoman, Nana Mirdad Bawa Kabar Sedih, Ada Apa?


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kendati belum menetapkan pasal, Hendri mengatakan kalau penetapan pasal disesuaikan dengan perkara yang menyeret Ammar Zoni. Tetapi ia belum memberikan statement secara detail, lantaran pasal-pasal nantinya akan ditetapkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Pasal tentu kami akan sesuai fakta berkas perkara, disitulah kita akan memasang pasal-pasalnya. Adapun faktor-faktor memberatkan dan meringankan tentu nanti akan digali oleh penuntut umum,” tutur Hendri.


Banner

Leave A Reply

Your email address will not be published.