Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Industri Film Mulai Bangkit, Tissa Biani Tetap Kerja di Momen Lebaran

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan, akhirnya meminta maaf. Tak hanya itu, suami Dinan Nurfajrina ini juga berharap sanksinya diringankan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, baru saja merilis kasus yang menjerat Doni Salmanan. Dalam konferensi pers, kepolisian juga menghadirkan Doni Salmanan selaku tersangka ke ruang publik.


Doni Salmanan

Momen ini pun menjadi yang pertama bagi DS tampil dimuka umum usai ditahan sejak 8 Maret 2022.

Dari pantauan, DS keluar dengan dikawal ketat polisi. Hanya saja, pria 23 tahun ini terlihat sumringah saat hadir di hadapan awak media. Kedua tangan DS pun juga tak diborgol.

Polisi memberikan kesempatan terhadap tersangka DS untuk berbicara. Doni Salamanan pun mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” kata Doni Salmanan selaku tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Tak hanya maaf, Doni Salmanan juga mengharapkan doa dari seluruh masyarakat agar sanksinya diringankan.

“Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Doni Salmanan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tak mudah terpengaruh dalam aplikasi trading ilegal.

Baca :  Cerita Robert Pattinson Pertama Kali Pakai Kostum Batman: Seperti Mimpi Buruk

“Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terpengaruh dengan trading-trading ilegal. Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret DS ini bermula dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

 RA melaporkan Doni Salmanan alias DS dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

 Atas kasusnya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap DS, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Adapun rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 8 Maret 2022. Saat ini, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.

Leave A Reply

Your email address will not be published.