Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Kisah Happy Salma Pindah Agama Hindu, Bahagia Hidup bersama Bangsawan Bali

37+ Mockup Psd File Background

0

OLIVIA Nathania dituntut 3,5 tahun hukuman penjara akibat kasus praktik CPNS bodong. Namun kuasa hukum terduga korban penipuan CPNS merasa tak puas. 

Pihak terduga korban penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diinisiasi Olivia Nathania, tak puas dengan tuntutan hukuman 3,5 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada putri Nia Daniaty itu.


Odie Hudiyanto, kuasa hukum para terduga korban, menyayangkan bahwa dari semua pasal yang disangkakan kepada Olivia, hanya satu yang dianggap terbukti. Sehingga tuntutan hukuman penjara hanya di bawah 4 tahun.

“Dari tiga Pasal yang didakwakan, yaitu penipuan, penggelapan dan pemalsuan, hanya penipuannya yang dianggap terbukti,” kata Odie kepada wartawan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

“Padahal tadi jaksa udah menyampaikan, dalam analisa di bawah, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyatakan bahwa SK itu bodong. Artinya apa, terbukti adanya pemalsuan surat SK bodong,” lanjutnya.

Pihaknya masih berharap ada pertimbangan agar Olivia menerima tuntutan hukuman yang lebih berat lagi. Odie menilai perbuatan yang dilakukan istri Rafly N Tilaar itu telah merugikan masyarakat kecil.

“Harusnya ini tiga pasalnya itu masuk, jadi (hukuman penjara) di atas 5 tahun. Inget ya, ini uang rakyat miskin, bukan uang negara. Jangan nyamain,” ucapanya lagi.

Baca :  Cek Fakta: Geger! Ariel NOAH Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Sebelumnya dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2022), Olivia Nathania hadir secara virtual. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Olivia.

“Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata jaksa Pratiwi Kusuma.

Kasus ini bermula dari laporan Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan. Dia melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus itu dinyatakan telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave A Reply

Your email address will not be published.