Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Doddy Sudrajat Gelar Doa 100 Harian Vanessa Angel Usai Sholat Subuh

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTANia Daniaty harus memendam kekecewaan setelah pihak Rutan Polda Metro Jaya tak mengizinkan dirinya mengirimkan dokter untuk memeriksa kondisi Olivia Nathania yang positif terinfeksi COVID-19. 

“Beliau (Nia Daniaty) kan masih keluarga, tapi tidak diperbolehkan masuk ke dalam. Sebagai ibu, beliau tentu ingin tahu bagaimana kondisi putrinya,” ujar Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, dikutip dari STARPRO Indonesia, Minggu (20/2/2022). 


Nia Daniaty. (Foto: SILET/RCTI)

Susanti menyayangkan sikap pihak rutan dan menegaskan keluarga seharusnya tahu kondisi kesehatan kliennya. “Kami kan khawatir dengan Olivia di dalam sana. Kalau memang benar kena COVID-19, tunjukkan dong buktinya pada kami,” katanya. 

Olivia Nathania diketahui positif COVID-19 pada 17 Februari silam, yang membuat persidangannya pada hari itu ditunda. Dia harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

 

Olivia Nathania kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh para korban pada 23 September 2021. Polisi mengungkapkan, ada sekitar 225 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. 

Olivia Nathania dan tim kuasa hukumnya. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hingga kini, kasus penipuan putri Nia Daniaty tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

Baca :  Anthony Xie Akui Audi Marissa sudah Pindah Agama Jadi Kristen

Leave A Reply

Your email address will not be published.