Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Survei: Perempuan Indonesia Makin Sadar Pentingnya Kesehatan, Tapi Masih Malas Lakukan Skrining

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Dua tahun sudah pandemi Covid-19 menyerang Indonesia. Berbagai kebijakan dilakukan, dengan tujuan utama mencegah penularan kasus Covid-19 semakin banyak dan di saat bersamaan, mengembalikan aktivitas masyarakat seperti sedia kala.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan ada tiga instrumen utama pengendalian pandemi Covid-19. Dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19, tiga hal itu adalah menyesuaikan Pengetatan protokol kesehatan berdasarkan analisis situasi, meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan vaksinasi untuk semua dan menyesuaikan upaya testing, tracing dan treatment (3T) yang spesifik sesuai kerentanan daerah dan subpopulasi tertentu. Ketiganya sebagai upaya komprehensif menekan penularan dari berbagai arah.

Lebih jelasnya, pada instrumen pertama terdapat beberapa upaya. Pertama, penyesuaian operasional sektor sosial ekonomi dibarengi monitoring ketat pembukaan bertahap. Nantinya kebijakan sistem bubble pada beberapa daerah terus disempurnakan seiring peningkatan kesiapan dan kapasitas daerah. Tentunya, mempertimbangkan aktivitas masyarakat di waktu-waktu rentan seperti periode libur panjang untuk menghasilkan kebijakan gas-rem yang tepat. Sehingga penyesuaian kebijakan kedepannya sulit dihindari.

Kedua, penyesuaian mekanisme skrining kesehatan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) berkelanjutan. Terkini, pemerintah segera memberlakukan pemangkasan durasi karantina sesuai riwayat vaksinasi dan disusul produk hukum yang memperjelas implementasinya di lapangan.

Baca Juga:
Hilang Karena Pandemi, Malam Pengerupukan di Bali Kembali dengan Ogoh-ogoh Dan Baleganjur

Warga beraktivitas di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Minggu (20/2/2022). [Cariberita.co.id/Alfian Winanto]
Warga beraktivitas di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Minggu (20/2/2022). [Cariberita.co.id/Alfian Winanto]

Rencananya seiring monitoring dan evaluasi yang dilakukan, dengan catatan kondisi kasus terkendali, maka kebijakan durasi karantina terus direlaksasi seiring rencana pembebasan karantina di awal Bulan April mendatang.

Pada instrumen kedua, meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan vaksinasi untuk semua. Pertama, menitikberatkan pemenuhan cakupan vaksinasi dosis kedua secara nasional untuk mengurangi risiko populasi rentan. Mengingat, kekebalan seseorang yang divaksinasi secara penuh akan lebih optimal.

Baca :  Obat Pereda Nyeri Tylenol Paling Aman Dikonsumsi Ibu Hamil, tapi Jangan Sampai Berlebihan

Untuk itu, strateginya memasukkan cakupan vaksinasi dosis kedua sebagai indikator tambahan penentuan level kabupaten/kota di Jawa – Bali. Khususnya lansia, akan berdampak penurunan angka kematian. Karena data Kemenkes (21 Januari – 26 Februari 2022) menyatakan 57 persen kasus meninggal akibat COVID-19 dikontribusikan pasien lansia.

Kedua, menggencarkan booster untuk mengoptimalkan kondisi orang sehat. Pemerintah telah menetapkan jarak antar pemberian dosis lanjutan (booster) sejak vaksinasi dosis kedua bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali yaitu minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap. Agar kekebalan tubuh tetap terjaga sehingga meminimalisir peluang tertular maupun perburukan gejala jika sakit, khususnya pada kelompok rentan.

Ketiga, memenuhi kebutuhan dosis vaksin dengan pendayagunaan seluruh sumber daya yang dimiliki. Bukti langkah nyata pemerintah meningkatkan akses vaksin bagi masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin COVID-19 Merah Putih produksi PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga (Unair) yang halal dan suci untuk digunakan.

Lalu, pada instrumen ketiga yaitu menyesuaikan upaya 3T yang spesifik sesuai kerentanan daerah dan sub-populasi tertentu. Upayanya, pertama, melakukan 3T sedini mungkin dan memperhatikan karakteristik gejala varian yang paling banyak tersebar di komunitas.

Baca Juga:
Dua Tahun Pandemi COVID-19, Kota Bandung Diklaim Sudah Penuhi Salah Satu Syarat Endemi

Saat ini Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkini penanganan kasus di masa gelombang Omicron. Dimana terdapat kekhasan durasi isolasi yaitu jika pada hari ke-5 hasil PCR sudah negatif atau sudah menjalankan isolasi selama 10 hari, maka kasus positif dapat beraktivitas termasuk mengakses fasilitas publik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.