Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Hotman Paris Ikut Ngamen di Jalanan Yogyakarta, Netizen: Gak Ada Lawan

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – I Gede Aryastina alias Jerinx SID menanggapi kabar penangkapan rivalnya, Adam Deni, terkait kasus dugaan akses ilegal. Suami Nora Alexandra ini sontak memberikan sindiran halus kepada lawannya.

Adam Deni diketahui telah diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selebgram 26 tahun ini diduga melakukan tindak pidana lantaran mengunggah dokumen tanpa izin melalui media sosialnya.


Adam Deni

Menjelang sidang lanjutannya, Jerinx pun menanggapi kabar penangkapan sang rival. Dia mengaku iba setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut. Hanya saja, dia menyebut hari ini menjadi momen yang indah di ibukota seiring kabar penangkapan rivalnya.

“Kasihan yaa. Hari yang indah di Jakarta,” kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Jerinx menambahkan kasus yang menjerat AD memiliki kaitan terjadap masalah yang tengah dihadapinya.

“Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama-sama menimpa saya jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah,” kata Jerinx.

“Ketika saya telpon dia marah-marah karena saya menyangka Adam Deni punya andil ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak,” pungkasnya.

Sebelumnya, kabar Adam Deni dibenarkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri. Ahmad Ramdhan menyebutkan, kini Adam Deni resmi ditahan pihak berwajib.

“Iya benar sudah ditangkap,” ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi belum lama ini.

Baca :  Adam Deni Akui Kesalahan, Kuasa Hukum Upayakan Jalur Damai

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni Geraka alias ADG ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022.

Adapun pasal yang menjerat Adam Deni yaitu Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(aln)

Leave A Reply

Your email address will not be published.