Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Venna Melinda Blak-blakan Ingin Menghilang di Hari Lamaran, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania bebas setelah menjalani masa tahanan akibat tersangkut kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Kabar bebasnya Olivia Nathania disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Susanti Agustina saat dikonfirmasi pada Selasa (16/4/2024).

“Betul sudah bebas,” ujar Susanti Agustina kepada awak media.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong

Terkait bebasnya Olivia Nathania, sebelumnya sempat disinggung oleh Farhat Abbas, mantan suami Nia Daniaty. Dia juga menyebut bahwa kondisi Olivia Nathania setelah bebas dari penjara lebih baik. Farhat Abbas pun menarik napas lega.

“Berarti hari ini Oi lebih baik dibandingkan hari lalu. Biasa-biasa saja (hubungan kami). Cerita singkat saja paling tentang: Ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (penjara),” ungkap Farhat Abbas dalam Kanal YouTube Intens Investigasi.

“Berarti hari ini Oi lebih baik dibandingkan hari lalu. Biasa-biasa saja (hubungan kami). Cerita singkat saja paling tentang: Ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (penjara),” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) beragenda putusan perdata, atas kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar.


Follow Berita Okezone di Google News

Baca :  Selamat! Melanie Putria Resmi Menikah dengan Aldico Sapardan


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam putusannya tergugat Olivia Nathania, Rafli Novianto Tilaar serta Nia Daniaty dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan uang tunai senilai Rp.8,1 miliar.

“Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,”jelas hakim ketua.

“Dan menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah,”tutupnya.

Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.


Banner

Leave A Reply

Your email address will not be published.