Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambah daftar obat sirup yang dipastikan tidak tercemar zat kimia Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Temuan itu didapatkan dengan verifikasi kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

“Hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 sampai 09 Mei 2023, terdapat tambahan sebanyak 176  produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 941 produk sirop obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai,” lapor BPOM berdasarkan keterangan resmi tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

Ilustrasi obat -  daftar lengkap obat sirup dari 5 perusahaan yang ditarik BPOM. (pixabay/Original_Frank)
Ilustrasi obat – daftar lengkap obat sirup dari 5 perusahaan yang ditarik BPOM. (pixabay/Original_Frank)

Masyarakat juga bisa mengakses daftar produk sirup obat tersebut pada situs https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman. BPOM mengingatkan kepada para pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. 

Baca Juga:
Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

“Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak-anaknya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan anak,” saran BPOM. 

Gunakan juga produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan. BPOM juga kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. 

Apabila membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

Baca :  Heboh Kopi Saset Mengandung Obat Kuat Viagra, BPOM: Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Leave A Reply

Your email address will not be published.