Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  H Faisal Ajak Gala Sky Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Alasannya Bikin Haru

37+ Mockup Psd File Background

0

DUNIA hiburan Tanah Air kembali menjadi sorotan terkait kasus narkoba. Kali ini, polisi menangkap Randa Septian, salah satu bintang sinetron ternama. Siapa sosoknya?

Randa Septiawan ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali gegara kasus narkoba.  Pemilik nama lengkap Muhammad Randa Septian itu kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Dia diciduk bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest H. Aruan.


Kabar penangkapan tersebut disampaikan Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus dikantornya.

“Dia adalah artis nasional, sinetron di TV,” kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

 randa

Aktor 28 tahun ini ditangkap pada Jum’at 7 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak berwajib mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitaran lokasi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti ganja di kamar hotel sang artis.

“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara,” katanya.

Diketahui, Randa dan rekannya membeli langsung ganja tersebut dari salah satu pengedar. Dalam pemeriksaan, Randa pun mengaku baru pertama kali mencoba narkotika jenis ganja. Sementara rekannya, sudah mengkonsumsi ganja sejak 2017 lalu.

Baca :  Tampil Girly dan Misterius di Creepy Valentine: Nginep, YouTuber Inayma Keluar dari Zona Nyaman

“Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja),” ujar Sutriono.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.