JAKARTA– Pegiat Adam Deni menjalani sidang atas kasus dugaan menyebarkan dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Adam bersama Ni Made Dwita Anggari, pemilik bisnis penjualan sepeda tempat Ahmad Sahroni membeli sepeda, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal UU ITE. Merasa keberatan, pihak Adam mengajukan eksepsi ketika menghadiri persidangan secara virtual.
“Pertama kita sudah nyatakan eksepsi ya, kita keberatan atas dakwaan itu. Alasannya kita keberatan,” ujar Herwanto, kuasa hukum Adam Deni kepada awak media.
Kemudian, Herwanto menjelaskan alasan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. Menurutnya, tidak ada masalah transmisi dokumen dalam kasus yang menjerat Adam Deni.
“Banyak sebenarnya, cuma ini salah satu atau dua aja ya. Yang pertama, ini masalah mentransmisikan. Seharusnya penuntut umum bisa memastikan, di mana transmisikan,” katanya.