Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Jubir Kemenkes Ungkap 4 Indikator Wabah Covid-19 Sudah Berubah dari Pandemi ke Endemi

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Kemenkes) buka situs laporan bullying dokter di rumah sakit vertikal milik Kemenkes, yang sedang menempuh pendidikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyadari praktik ini sudah mengakar dan berlangsung puluhan tahun di Indonesia, yang umumnya dilakukan dokter senior kepada dokter junior dengan cara melakukan tugas yang tidak berhubungan dengan pendidikan kedokteran yang ditempuhnya.

“Perundungan ini biasanya digunakan dengan alasan membentuk karakter dokter mudanya. Saya setuju harus dibentuk, dibentuknya tapi tidak harus dengan kekerasan dan ketakutan, tapi membentuk dengan ketangguhan, empati dan sayang pada pasien,” ujar Menkes Budi saat konferensi pers di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan, beberapa bentuk perundungan atau bullying yang dialami dokter residen, saat pendidikan di rumah sakit yaitu mengerjakan tugas sepele yang tidak berhubungan dengan pendidikan kedokteran yang ditempuhnya.

Baca Juga:Lucinta Luna Pilih Putus gara-gara Kapok 12 Ronde Sehari, Begini Cara Atasi Hiperseks Menurut Dokter Boyke

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Instagram/@sekretariatkabinet]
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Instagram/@sekretariatkabinet]

“Kelompok peserta didik digunakan sebagai asisten sekretaris, asisten pribadi. Seperti ngurusin parkir, jadi asisten pribadi. Ada acara kurang sendok plastik suruh nyari jam 12 malam, ada makan-makan di tempat senior, kalau di WA grup ada Jarkom, itu ada suruhan sifatnya pribadi,” terang Menkes Budi.

Praktik perundungan inilah yang akhirnya bisa mempengaruhi kualitas dokter Indonesia, umumnya mereka rentan stres, yang akhirnya mempengaruhi pelayanan kepada pasien.

Sadar betapa pentingnya masalah ini disorot pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 219 Ayat 1 poin d, yang isinya sebagai berikut:

Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 217 Ayat 3 dan Pasal 218 Ayat 2 berhak: mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Baca :  Sering Sulit Cari Obat, Begini Cara Mudah Pakai Apotek Digital

Pasal Undang-Undang Kesehatan ini juga diperkuat dengan diresmikannya Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan, pada

Baca Juga:Dokter RS Mayapada yang Rawat David Ozora Bersaksi Hari Ini, Jonathan: Biar Semua Tahu Faktanya!

Hingga akhirnya dibuat situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan.

“Jadi tidak perlu khawatir identitas pelapor akan tersebar, karena laporan ini akan masuk langsung ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, nggak akan masuk ke yang lain. Jadi nggak perlu khawatir laporan akan masuk ke RS-nya,” ujar Menkes Budi.

Sementara itu berdasarkan pemantauan suara.com di situs tersebut, tidak hanya korban yang bisa melaporkan aksi bullying tapi juga saksi mata. Namun pelapor harus, melampirkan nama korban, NIK korban, nama pelaku, frekuensi kejadian, tempat kejadian, nama tempat kejadian (nama RS bersangkutan), deskripsi kejadian, bukti, hingga nomor dan email yang bisa dihubungi.

Namun khusus untuk nama dan NIK korban, Menkes Budi mengatakan bisa dirahasiakan atau dengan anonim. Tapi berdampak pada lebih lambatnya laporan diproses, karena harus menurunkan petugas dari inspektur jenderal dengan berkoordinasi langsung dengan rumah sakit untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Jadi kalau di lingkungan tertentu tidak berani ngomong karena takut, itu sudah tidak sehat,” tutup Menkes Budi.

Adapun dalam InMenkes disebutkan beberapa perundingan yang bisa dilaporkan, di antaranya sebagai berikut:

1. Perundungan Fisik

Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

Baca :  Jubir Kemenkes Ungkap 4 Indikator Wabah Covid-19 Sudah Berubah dari Pandemi ke Endemi

2. Perundungan Verbal

Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela atau mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

3. Perundungan Siber (Cyber Bullying)

Tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

4. Perundungan Nonfisik dan Nonverbal Lainnya

Tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan

Leave A Reply

Your email address will not be published.