JAKARTA– Olivia Nathania mengaku sudah beretikad baik mengembalikan sebagian uang secara bertahap kepada para terduga korban kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga sekira Rp600 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar. Uang itu diserahkan kepada Agustin dan Karnu yang mengaku sebagai korban penipuan putri Nia Daniaty itu.
“Ada hampir Rp 600 juta lah sudah dikembalikan dan ini tidak pernah terungkap,” kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Andy kemudian memaparkan rincian jumlah uang yang diberikan Olivia kepada dua orang yang mengaku sebagai korban, yakni Agustin dan Karnu.
“Jadi berdasarkan keterangan di persidangan tadi, ada beberapa hal yang terungkap, salah satunya Ibu Agustin telah menerima pembayaran sebesar Rp490 juta sekian dari terdakwa Olivia. Begitu juga anaknya Rp120 juta,” kata Andy.