Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  2 Hari Lagi, Program Spesial Nikmatnya Ramadan di iNews : Okezone Celebrity

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTAOlivia Nathania mengaku sudah beretikad baik mengembalikan sebagian uang secara bertahap kepada para terduga korban kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga sekira Rp600 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar. Uang itu diserahkan kepada Agustin dan Karnu yang mengaku sebagai korban penipuan putri Nia Daniaty itu.


“Ada hampir Rp 600 juta lah sudah dikembalikan dan ini tidak pernah terungkap,” kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

 Kuasa Hukum Olivia Nathania

Andy kemudian memaparkan rincian jumlah uang yang diberikan Olivia kepada dua orang yang mengaku sebagai korban, yakni Agustin dan Karnu.

“Jadi berdasarkan keterangan di persidangan tadi, ada beberapa hal yang terungkap, salah satunya Ibu Agustin telah menerima pembayaran sebesar Rp490 juta sekian dari terdakwa Olivia. Begitu juga anaknya Rp120 juta,” kata Andy.

“Begitu juga dengan saksi pelapor, Pak Karnu juga telah menerima pengembalian uang dari Olivia Rp79 juta. Itu terungkap dan mereka mengakuinya dalam persidangan,” lanjutnya.

Tetapi pihaknya merasa janggal lantaran pihak terduga korban, salah satunya Karnu. Pasalnya, dia mengaku menerima uang itu tetapi memberikannya kepada orang lain.

“Dia sudah menerima pembayaran Rp79 juta, tapi diberikan kepada orang lain. Kan kita janggal, harusnya kan diri kita dulu kita selamatkan,” ujar Andy.

Baca :  Hyebin dan Nancy Positif COVID-19, MOMOLAND Tunda Kegiatan di Meksiko

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave A Reply

Your email address will not be published.