JAKARTA– Pihak terduga korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) membantah menerima uang pengembalian dari Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty itu mengaku sudah beritikad baik mengembalikan sebagian uang yang mencapai lebih dari Rp600 juta.
Uang itu disebut sudah diberikan kepada dua orang yang mengaku korban Olivia, yakni Agustin dan Karnu. Desi Saputri selaku kuasa hukum para terduga korban pun memberikan klarifikasinya.
“Jadi kalau tadi di dalam persidangan dijelaskan ada pengiriman uang, ditransfer ke Ibu Agustin, atau ke Pak Karnu, itu peruntukannya untuk mengembalikan uang-uang para calon CPNS yang mengundurkan diri sebelum kasus ini meledak,” kata Desi di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Desi memaparkan bahwa uang yang ditransfer oleh Olivia kepada Agustin dan Karnu memang porsinya diberikan kepada orang-orang yang memilih mundur dari perekrutan CPNS inisiasi putri sang pelantun Gelas Gelas Kaca itu.
“Jadi sebelum kasus ini meledak, ada beberapa yang sudah mengundurkan diri. Dan itu uangnya dititipkan ke Bu Agustin dan Pak Karnu. Karena kan Oi tidak tau rekening mereka satu-satu,” ungkap Desi.