Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  4 Momen Liburan Christian Sugiono dan Titi Kamal di Dubai, Dinner Romantis Hingga Nyetir Mobil F1

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA– Pihak terduga korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) membantah menerima uang pengembalian dari Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty itu mengaku sudah beritikad baik mengembalikan sebagian uang yang mencapai lebih dari Rp600 juta.

Uang itu disebut sudah diberikan kepada dua orang yang mengaku korban Olivia, yakni Agustin dan Karnu. Desi Saputri selaku kuasa hukum para terduga korban pun memberikan klarifikasinya.


“Jadi kalau tadi di dalam persidangan dijelaskan ada pengiriman uang, ditransfer ke Ibu Agustin, atau ke Pak Karnu, itu peruntukannya untuk mengembalikan uang-uang para calon CPNS yang mengundurkan diri sebelum kasus ini meledak,” kata Desi di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Olivia Nathania

Desi memaparkan bahwa uang yang ditransfer oleh Olivia kepada Agustin dan Karnu memang porsinya diberikan kepada orang-orang yang memilih mundur dari perekrutan CPNS inisiasi putri sang pelantun Gelas Gelas Kaca itu.

“Jadi sebelum kasus ini meledak, ada beberapa yang sudah mengundurkan diri. Dan itu uangnya dititipkan ke Bu Agustin dan Pak Karnu. Karena kan Oi tidak tau rekening mereka satu-satu,” ungkap Desi.

Sehingga dia membantah bahwa Agustin dan Karnu mengambil keuntungan dari uang yang ditransfer Olivia. Bahkan, jumlah uang yang diberikan itu disebut kurang hingga Agustin mesti menombok.

Baca :  Matthew White Meninggal Dunia, Prilly Latuconsina: Kamu Sudah Enggak Sakit Lagi

Desi menegaskan kembali bahwa sejumlah 225 orang terduga korban yang tercatat dalam laporan polisi di kasus ini memang belum pernah menerima pengembalian apapun dari Olivia.

“Jadi kalau ditanya apakah ada nama-namanya, ya tidak ada. Karena yang sekarang diajukan 225 orang, orang yang memang belum pernah menerima uang kembali,” tuturnya.

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave A Reply

Your email address will not be published.