Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Kematian Misterius Artis Cantik Tangmo Nida Viral, Pengakuan sang Ibu Terima Rp13 Miliar Jadi Heboh

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTAOlivia Nathania kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dari pihak korban. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, Olivia mengikuti sidang kali ini secara daring. 


Sidang kasus Olivia Nathania di PN Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2022. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Saat saksi Agustin dan Karnu diberi kesempatan memberikan keterangan, Hakim Ketua melihat layar yang ada di hadapannya. Dia kemudian menegur Olivia dan memintanya untuk fokus memperhatikan sidang. 

“Terdakwa Olivia, walau Anda mengikuti sidang secara daring, saudara jangan seenaknya. Jangan sambil makan, minum, atau menghilang dari layar. Karena ini untuk kepentingan saudara, paham?” ujar hakim. 

Teguran hakim itu kemudian dijawab ibu satu anak itu dengan, “Iya, Yang Mulia. Paham.” Tak berapa lama, sambungan video Olivia tampak bermasalah. “Terdakwa hilang dari layar. Olivia bisa mendengar?” tanya ketua hakim. 

Tak lama, hakim kembali terlihat di layar dan mengatakan, “Yang Mulia, suaranya putus-putus.” Namun kemudian sambungan video mulai terkoneksi kembali dan hakim meminta Olivia memerhatikan jalannya persidangan. 

Sidang kasus Olivia Nathania di PN Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2022. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Seperti diketahui, Karnu merupakan orang yang mengaku korban dan melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Baca :  Guardians of the Galaxy Akan Bubar Setelah Film Ke-3

Akibat aksinya, ada 225 orang yang merasa dirugikan dengan potensi kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).* 

BACA JUGA: Gus Miftah Jawab Isu Natasha Wilona Jadi Mualaf 

Leave A Reply

Your email address will not be published.