Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Gegara Vape, Paru-paru Lelaki Ini Rusak Seperti Kakek Berusia 80 Tahun

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Tanggal 3 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pendengaran Sedunia, dan pada orang tuli kongenital alat bantu dengar atau hearing aid kerap jadi nyawa kedua untuk bisa berkomunikasi.

Beruntungnya bagi peserta BPJS Kesehatan, alat bantu dengar bisa ditanggung sehingga biayanya tidak begitu memberatkan.

Tuli kongenital adalah tuli yang terjadi sebelum persalinan atau pada saat persalinan, disebabkan kelainan secara genetik dan nongenetik.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan?

Baca Juga:
6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?

Kementerian Sosial bekerjasama dengan Yayasan Internasional Starkey Hearing Foudation membagi-bagikan alat bantu dengar gratis kepada para tunarungu yang kurang mampu di Jakarta, Jumat (27/3).
Kementerian Sosial bekerjasama dengan Yayasan Internasional Starkey Hearing Foudation membagi-bagikan alat bantu dengar gratis kepada para tunarungu yang kurang mampu di Jakarta, Jumat (27/3).

Diungkap Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Elvieda Sariwati, M.Epid, untuk mengakses alat bantu dengar pasien tuli kongenital harus lebih dulu diperiksa dan mendapat diagnosis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Nah, nanti dari sesuai indikasi bisa diklaim (alat bantu dengar) dengan BPJS, untuk mengakses, jadi harus pemeriksaan dulu di fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terang dr. Elvieda dalam konferensi pers Kemenkes, Selasa (1/3/2022).

Lantaran tuli kongenital bisa diidap semua orang, karena tuli ini dialami bayi sejak lahir, maka dr. Elvieda pastikan alat bantu dengar biasa diakses siapapun tidak terbatas usia.

“Siapa saja biasa akses, dari BPJS Kesehatan nggak ada batasan umur, yang penting sesuai indikasi dokter yang melakukan pemeriksaan,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI-KL), Prof. Dr. dr. Jenny Bashiruddin mengungkap kenyataan di lapangan, subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar hanya Rp 1 juta.

Baca Juga:
Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam

Baca :  Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Kemenkes Akui Mutu Layanan BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki

Besaran angka ini, sayangnya kerap tidak bisa menjawab kebutuhan dan kenyamanan pendengaran orang dengan tuli kongenital. Alhasil, tidak jarang pasien yang memilih untuk menambahkan biaya secara mandiri untuk membeli alat bantu dengar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.