Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Benarkah Rokok Bisa Mengurangi Stres? Ini Faktanya

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Tak mudah menciptakan dan mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama membangun kota/kabupaten menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). 

Meski Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR telah diterbitkan, namun kebiasaan para pejabat daerah yang masih jadi perokok aktif turut menghambat implementasi aturan tersebut. 

Tantangan itu disampaikan Walikota Depok Mohammad Idris. Ia mengaku bahwa Depok belum sepenuhnya menjadi kota yang ramah anak karena tempat umum masih kerap dijumpai orang merokok. Meski sebenarnya Perda KTR di Depok telah dikeluarkan sejak 2014.

“Kendala Perda KTR ini masih banyak, karena birokrasi yang masih banyak doyan rokok. Sehingga ketika mereka berinteraksi dengan rakyat, ketika kita dorong untuk melakukan KTR  misalnya di rumah ibadah, selalu mereka mengatakan, ‘oh si fulan yang jabatannya ini juga merokok. Kenapa harus dilarang’. Ini menjadi salah satu kendala bagi kami,” kata Idris dalam diskusi media bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
7 Cara Menciptakan Hubungan Erat dengan Anak

Ilustrasi dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)
Ilustrasi dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)

Dalam mewujudkan KTR tersebut, Idris menekankan, perlunya political will atau kepercayaan publik terhadap pemerintah setempat. Selain itu juga pemahaman mengenai pentingnya penerapan KTR.

“Ketercapaian kota layak anak tidak lepas dari Perda KTR. Minimal 50 persen kawasan tanpa rokok berjalan dengan efektif. Kalau sampai kota layak anak itu 100 persen (Perda KTR berjalan),” ujarnya.

Inti Perda KTR tersebut tentang larangan merokok di area umum seperti tempat ibadah, restoran dan kafe, area pendidikan, hingga transportasi umum. Setelah direvisi pada 2020, Idris menyampaikan bahwa Perda KTR di Depok telah menambahkan produk vape juga dilarang.

Aturan tersebut diperkuat dengan peraturan Walikota Depok tentang petunjuk teknis dan surat edaran terkait pelarangan iklan dan promosi rokok di jalan raya, supermarket, hingga warung.

Baca :  Mama Amy Habis Operasi Besar, Apa Saja Sih Tahap Pemulihan yang Harus Dijalani?

Baca Juga:
Tanggapi Soal ‘Tempat Jin Buang Anak’ Husin Shihab Sebut Edy Mulyadi Penyebar Hoaks

Leave A Reply

Your email address will not be published.