Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Saran Zodiak Kesehatan Hari Ini: Libra, Kelas Yoga Baik untuk Tubuh dan Pikiran

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Vaksinasi dosis kedua perlu ditingkatkan, terutama di luar pulau Jawa dan Bali yang cakupannya masih rendah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, ada 20 provinsi yang harus segera mengejar target vaksinasi kedua yang ditetapkan pemerintah.

“Langkah yang harus dilakukan ialah memantau data vaksinasi di tiap kabupaten/kota termasuk besar stok dosis berkala bersama dengan dinas kesehatan setempat untuk perencanaan kegiatan vaksinasi yang baik dengan prioritas kelompok rentan,” kata Wiku mengutip situs resmi Satgas COVID-19.

Melihat perkembangan terkini, ada 49 persen populasi belum menerima dosis kedua. Bahkan trennya terjadi penurunan laju suntikan dosis vaksin Februari ini. Padahal, vaksin penting untuk mencegah penambahan kasus di dalam daerah maupun importasi kasus ke daerah lainnya.

Baca Juga:
WHO Akan Dirikan Pusat Latihan Pembuatan Vaksin Covid-19 mRNA Untuk Negara Menengah, Indonesia Ikut?

Pelaksanaan vaksin Covid-19 di Lampung. (Dok: Istimewa)
Pelaksanaan vaksin Covid-19 di Lampung. (Dok: Istimewa)

Adapun, daftar 20 provinsi yang masih perlu mengejar target vaksinasi dosis kedua adalah:

  1. DKI Jakarta,
  2. Bali,
  3. DI Yogyakarta,
  4. Kepulauan Riau,
  5. Kalimantan Timur,
  6. Jawa Tengah,
  7. Jawa Timur,
  8. Jawa Barat,
  9. Sumatera Utara,
  10. Riau,
  11. Nusa Tenggara Barat,
  12. Banten,
  13. Sumatera Selatan,
  14. Lampung,
  15. Sulawesi Utara,
  16. Sulawesi Selatan,
  17. Sumatera Barat,
  18. Kalimantan Selatan,
  19. Maluku,
  20. dan Papua.

Lebih jelasnya, Dosis vaksin pertama bertujuan menstimulasi produksi antibodi ke dalam sistem imun tubuh untuk pertama kalinya atau seringkali disebut respon imun pertama.

Sedangkan dosis kedua bertindak sebagai booster untuk menjamin sistem imun betul-betul mengembangkan respon memori yang optimal saat melawan virus COVID-19 lagi di kemudian hari.

Untuk kandungan vaksin, ada yang dibuat dengan mematikan virus, ada yang dibuat dari bagian protein virus, ada pula yang dibuat dari materi genetik virus, dan lain sebagainya. Namun, untuk vaksin yang sudah beredar dirancang sedemikian rupa dan penggunaannya harus sesuai aturan.

Baca :  Penelitian di RSPI Sulianti Saroso: Vaksinasi Turunkan Risiko Fatal Infeksi COVID-19

“Sama seperti produk kesehatan lainnya, vaksin juga wajib diberikan sesuai dosis yang ditetapkan produsen agar mencapai kekebalan optimal,” imbuh Wiku.

Baca Juga:
Keren! Ada 106 Warga Desa Paloan Jalani Vaksinasi Dosis Kedua

Terkait pemberian dosis vaksin, tergantung jenis dan mereknya. Ada yang hanya 1 kali, dan ada yang harus 2 kali dosis bahkan lebih dengan jarak waktu tertentu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.