Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Live HAH Podcast With Desy Genoveva, Cewek Antiselingkuh

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – Ferry Irawan membantah jika dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Bantahan itu disampaikan pula oleh kuasa hukumnya, Jeffrey Simatupang melalui zoom meeting, Rabu (18/1/2023).

Dalam kesempatan itu Jeffrey mendesak agar rekam medis Venna segera dibuka. Ia berharap agar dengan dibukanya rekam medis itu, publik bisa langsung mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.



“Pihak pelapor membuktikan patah tulang hidung, oleh karena itu saya meminta pemeriksaan medis dibuka. Kalau patah saya siap dari kuasa hukum Ferry Irawan,” tegas Jeffrey.

Jeffery kemudian menjelaskan perkara menimpa kliennya seharusnya diterapkan pasal 44 ayat 4 termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jika diterapkan maka kliennya tidak ditahan oleh pihak penyidik.

Ferry Irawan

Dalam isinya ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Berani nggak dibuka katakan dibuka pasal 44 ayat 4 ancaman 4 bulan penjara. Jadi tidak harus ditahan,” bebernya.

“Jadi membuka itu tujuannya membenarkan sesuai materi. Isu-isu beredar tulang hidung patah, darah-darah keluarkan patah,” tambahnya.

Baca Juga: Lindungi Diri dan Keluarga, Liburan Tanpa Curiga

Baca :  Gunakan Rotator dan Plat Bodong, Mobil Daus Mini Disita Polisi


Follow Berita Okezone di Google News

Bersikerasnya Jeffrey untuk mendesak pihak berwajib membuka rekam medis milik Venna jelas bukan tanpa sebab. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kesimpangsiuran terjadi dikalangan masyarakat akibat kesalahan penyebaran informasi. Terlebih, kliennya belakangan dituduh bersalah dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.

“Kalau bisa alat buktinya di kepolisian atau keterangan medis saya minta buka isinya. Biar berita sesuai fakta sehingga tidak dikategorikan sebagai asumsi,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.