Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Google Rayakan Hari Perempuan Internasional 2022 Lewat Doodle

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Pengawas persaingan usaha Jepang pada pekan ini mengumumkan memulai penyelidikan atas Google, yang diduga telah melanggar undang-undang antimonopoli di jasa mesin pencari.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jepang (JFTC) mengatakan ada dugaan Google melanggar undang-undang antimonopoli, karena selalu memberikan sebagian pendapatannya dari sistem operasi Android kepada produsen ponsel asalkan merek-merek tersebut tidak memasang mesin pencari lain di produk mereka.

JFTC juga menerangkan bahwa pihaknya juga menginvestigasi praktik Google yang memaksa para produsen ponsel Android untuk langsung menginstal mesin pencari Google, browser Chrome dan Play Store di dalam gawai sebelum dijual ke konsumen.

Dengan praktik-praktik ini, Google diyakini sengaja berupaya menyingkirkan para pesaing dan membatasi mitra-mitranya di dalam pasar layanan mesin pencari.

Jepang bukan negara pertama yang memproses hukum Google soal monopoli layanan mesin pencari. Amerika Serikat, Eropa dan beberapa negara besar lainnya sudah pernah menggugat Google akibat praktik monopoli.

Pemerintah Amerika Serikat pada Januari lalu menggugat Google karena dugaan monopoli teknologi iklan digital.

“Selama 15 tahun terakhir tindak-tanduk Google menunjukkan sikap antipersaingan, termasuk melumpuhkan dan menyingkirkan pesaing di sektor teknologi periklanan dengan cara melakukan akuisisi, menggunakan dominasinya di pasar iklan digital untuk memaksa penerbit serta pengiklan untuk menggunakan produknya dan melunmpuhkan kemampuan untuk menggunakan produk pesaing,” bunyi keterangan Departemen Kehakiman Amerika.

Di Eropa, Google pernah digugat karena dugaan monopoli mesin pencari, layanan belanja, Android dan teknologi iklan digital. Hasilnya Google sudah didenda triliunan rupiah oleh pengadilan di Eropa dalam kasus-kasus ini.

Sementara itu di Indonesia, pada September 2022 lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengumumkan mulai menyelidiki dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap Google serta anak usahanya di Indonesia.

Baca :  Google Paksa Tutup Aplikasi YouTube Vanced

Google diduga melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, demikian KPPU, dalam siaran persnya, Kamis (15/9/2022).

“KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia,” terang KPPU.

Meski demikian belum diketahui sudah sampai di mana kasus Google ini berlanjut di KPPU.

Leave A Reply

Your email address will not be published.