Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Idap Afasia, Bruce Willis Pensiun Berakting

37+ Mockup Psd File Background

0

JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Olivia Nathania akhirnya disidangkan. Wanita yang akrab disapa Oi telah menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/1/2022) siang.

Sidang dakwaan putri kandung Nia Daniaty itu digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum Oi, Andi Mulya Siregar.


Olivia Nathania

Pengacara tersebut pun menanggapi sidang perdana sang klien. Andi mengklaim Oi tak bermain sendiri dalam kasus tersebut. Dia juga menuding Agustin, mantan guru Oi, terlibat dalam perkara tersebut.

“Jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” kata Andi di PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).

Dalam sidang, jaksa juga membacakan bukti transkrip percakapan digital antara Oi dan Agustin.

Menanggapi hal ini, Andi menilai bukti tersebut mengandung fakta bahwa kliennya hanya memberikan informasi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Agustin.

Sementara, Andi menduga Agustin yang menyebarluaskan informasi tersebut kepada korban lainnya.

“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin, untuk pihak ibu Agustin, untuk anaknya dlm transkrip WA tadi,” ungkap Andi.

“Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi,” sambungnya.

Baca :  Ashanty Bangga, Arsy Gemar Kenakan Hijab Sejak Kecil

Andi juga menyayangkan sikap Agustin yang menyebarluaskan informasi tersebut. Menurutnya, jika tindakan tersebut tak dilakukan, kasus tersebut bisa dicegah.

“Jadi kalau ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi ibu Agustin meneruskan info dari Oi,” katanya.

Lebih lanjut, Andi menilai Agustin yang diduga berperan sebagai perantara Oi, memiliki kesalahan yang sama dengan kliennya. Meski begitu, Andi tak menyangkal kesalahan yang dibuat sang klien.

“Jadi harusnya ibu Agustin juga ada bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain,” ucap Andi.

“Jadi gini, Oi bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.