JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Olivia Nathania akhirnya disidangkan. Wanita yang akrab disapa Oi telah menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/1/2022) siang.
Sidang dakwaan putri kandung Nia Daniaty itu digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum Oi, Andi Mulya Siregar.
Pengacara tersebut pun menanggapi sidang perdana sang klien. Andi mengklaim Oi tak bermain sendiri dalam kasus tersebut. Dia juga menuding Agustin, mantan guru Oi, terlibat dalam perkara tersebut.
“Jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” kata Andi di PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).
Dalam sidang, jaksa juga membacakan bukti transkrip percakapan digital antara Oi dan Agustin.
Menanggapi hal ini, Andi menilai bukti tersebut mengandung fakta bahwa kliennya hanya memberikan informasi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Agustin.
Sementara, Andi menduga Agustin yang menyebarluaskan informasi tersebut kepada korban lainnya.
“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin, untuk pihak ibu Agustin, untuk anaknya dlm transkrip WA tadi,” ungkap Andi.
“Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi,” sambungnya.