Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Hendak Wawancara Menkominfo soal Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Jurnalis Suara.com Cekcok dengan Ajudan Johnny G Plate

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station atau BTS BAKTI dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Sebelumnya pada Rabu (17/5/2023) kemarin, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Plate adalah tersangka keenam dalam kasus BTS BAKTI itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023) mengatakan tersangka ketujuh yang ditetapkan berinisial WP, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tersangka inisial WP merujuk pada Windi Purnama.

Baca Juga:
Ungkap ‘Terimakasih’ atas Jasa-jasa Johnny G Plate, Akun Instagram Kominfo Diserbu Warganet

Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, saat itu berstatus saksi.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.

Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca :  Battlefield 2042 Mengecewakan, Hampir 150 Ribu Orang Tantangani Petisi Ini

Baca Juga:
Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Jabatan Wakil Menteri Kominfo

“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh.

Lima tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 8,3 triliun. [Antara]

Leave A Reply

Your email address will not be published.