JAKARTA – Jerinx SID dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022. Sidang sempat ditunda karena berkas tuntutan JPU belum sepenuhnya rampung.
Rencananya, sidang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja 4. Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID mengaku, sangat siap menghadapi tuntutan jaksa.
“Apapun tuntutan jaksa, kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan Jerinx,” ujar sang kuasa hukum lewat sambungan telepon kepada awak media, pada 18 Februari 2022.
Sugeng mengaku, optimistis kliennya bisa bebas dari segala dakwaan. Dia berharap tuntutan jaksa hari ini juga meringankan kliennya. “Iya, bebas dong harus. Semoga tuntutan juga membebaskan Jerinx ya,” tuturnya lagi.