Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Masyarakat Keluhkan Gangguan, Smartfren Buka Suara

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Pejabat adalah kelompok yang paling banyak menggunakan UU ITE atau Undang-Undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melaporkan warga ke polisi, demikian diungkap Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet.

Dalam laporan Situasi Hak-­hak Digital Indonesia 2021 bertajuk Pandemi Memang Terkendali Tapi Represi Digital Terus Berlanjut, SAFENet menemukan 30 kasus pemidanaan yang menggunakan UU ITE selama tahun lalu.

Dari jumlah itu, 35,7 persen pelapor adalah pejabat publik, baik dari tingkat Rukun Tetangga hingga ke pejabat kelas Istana Presiden, demikian dijelaskan SAFEne dalam jumpa pers Rabu (2/3/2022).

“UU ITE sering digunakan dengan sewenang­wenang oleh pihak­pihak yang memiliki kekuatan dan adanya ketimpangan relasi antara pelapor dan korban kriminalisasi atau pihak terlapor,” terang SAFEnet dalam laporannya.

Baca Juga:
Serangan Digital di Indonesia Banyak Terjadi di WhatsApp dan Instagram

Selama 2021, ada 10 pejabat yang melapor ke polisi menggunakan UU ITE, disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan dan organisasi sebanyak 9 kasus atau 32,1%, kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak 4 kasus (14,3%).

Contoh pejabat melaporkan warga ada dalam kasus pelaporan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 10 September 2021.

Kasus ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi COVID 19.

Kasus lainnya yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pidana pencemaran nama baik.

Sementara kelompok warga yang paling banyak dilaporkan adalah aktivis. Dari 30 kasus dan 38 korban UU ITE selama 2021, terbanyak adalah aktivis dengan jumlah 10 orang.

Baca :  Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal

Baca Juga:
SAFEnet: Negara Gagal Lindungi Data Pribadi Warga di 2021

SAFEnet dalam kesimpulan laporannya itu mengatakan bahwa di 2021 Indonesia masih berada dalam status siaga dua dan semakin dekat pada otoritarianisme digital.

Leave A Reply

Your email address will not be published.