Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  7 Tanda Mengalami Burnout, Termasuk Jadi Mudah Menangis

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan tidak wajib antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dosis 1 dan dosis 2, atau mereka yang sudah vaksinasi booster atau dosis 3.

Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, aturan ini berlaku bagi mereka yang berusia di atas 6 tahun, yang sudah wajib vaksinasi Covid-19 dan akan melakukan perjalanan di dalam negeri menggunakan angkutan umum udara, laut, darat dan kereta.

“Tetapi tetap bahwa kondisi tidak wajib antigen dan PCR, diberlakukan pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster. Jadi kalau belum mendapatkan vaksinasi, harus kembali melakukan tes antigen atau PCR,” ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Sehingga Nadia menegaskan, untuk masyarakat berusia 6 tahun ke atas yang baru menjalani vaksinasi dosis 1, atau orang dengan penyakit penyerta yang menyebabkan ia belum boleh divaksinasi, maka harus tetap melampirkan hasil tes negatif antigen 1X24 jam atau PCR 3×24 jam.

Baca Juga:
Bandara-bandara di Bawah Operasional Angkasa Pura I Mulai Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen

Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun yang belum bisa divaksinasi karena vaksin belum tersedia, maka ia tetap boleh melakukan perjalanan dalam negeri, tanpa melampirkan hasil tes antigen dan PCR.

“Anak ini tetap boleh melakukan perjalanan, asalkan didampingi oleh keluarga atau orangtua selama perjalanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat,” tutup Nadia.

Adapun kebijakan tidak wajib tes antigen dan PCR ini diterapkan lantaran hasil sero survey atau pemeriksaan antibodi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes menunjukan 80 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki kekebalan kelompok.

Baca :  7 Gejala Virus Omicron yang Sering Tidak Disadari Masyarakat, Segera Tes Antigen Jika Merasakan Gejala Ini!

Ditambah juga cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah luas, mencapai 92,2 persen vaksin dosis 1, dan 71,2 persen vaksin dosis dua dari target vaksinasi nasional.

Ada juga sebesar 6,10 persen atau setara 12,6 juta warga Indonesia yang sudah mendapatkan kekebalan tambahan, atau vaksinasi booster dosis ketiga.

Baca Juga:
Tes Covid-19 Syarat Naik Transportasi Kini Resmi Dihapus, Alvin Lie: Memang Kurang Efektif

Leave A Reply

Your email address will not be published.