Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Wacana Endemi Covid-19 Menguat, Apa Tanggapan Satgas Covid-19?

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Keputusan pemerintah untuk membebaskan wisatawan asing alias pelaku perjalanan luar negeri untuk bebas karantina saat berkunjung ke Bali masih dalam tahap uji coba.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmimto mengatakan ke depannya, uji coba ini akan dievaluasi secara berkala setiap minggunya.

“Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal 4 hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik,” kata Prof Wiku mengutip situs resmi Satgas Covid-19.

Pemerintah juga mengantisipasi potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain. Dengan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:
Dua Tahun Pandemi, Apa Kata Satgas Covid-19 Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan di Masyarakat?

Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]

“Upaya ini dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas,” urai Wiku.

Sebelumnya diberitakan pada April 2022, Indonesia akan menghapus aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal ini diungkap langsung Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, yang mengatakan aturan ini akan lebih dulu melihat evaluasi kasus Covid-19 dari pengurangan jumlah karantina 3 hari yang dimulai hari ini.

“Pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia,” ujar Nadia dalam konferensi pers, Senin (1/3).

Perlu diketahui, pada hari ini 1 Maret 2022 Indonesia memangkas durasi karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau sudah booster.

Baca Juga:
WNI Asal Bali Diduga Jadi Gelandangan di Turki Karena Jadi Korban Human Trafficking

Selanjutnya jika kasus terus melandai, pada 14 Maret 2022, uji coba penghapusan karantina dilakukan di Bali, Bintan, dan Batam.

Baca :  Jelang Perhelatan G20 di Bali, Menkes Budi Gunadi Pastikan Fasilitas Kesehatan Memadai

Leave A Reply

Your email address will not be published.