Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Perkiraan Biaya Perawatan Gigi Lengkap dengan Behel, Siapkan Uang Segini

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Status kedaruratan Covid-19 di Indonesia rencananya akan dihapus juga, mengikuti keputusan internasional yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr. M Syahril mengatakan bahwa pengumuman pencabutan status tersebut akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo setelah selesai mendapat laporan dari Kemenkes juga Kementerian terkait lainnya.

Hal itu pun menimbulkan pertanyaan terkait sejumlah aturan, salah satunya protokol kesehatan yang selama masa Pandemi Covid-19 wajib dilakukan. Dokter Syahril mengatakan bahwa setelah status daruray dicabut, protokol kesehatan seperti memakai masker di area publik bukan lagi jadi syarat wajib.

“Setelah dicabutnya nanti jadi masker itu bukan lagi jadi satu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan. Tetapi merupakan suatu kebutuhan,” kata dokter Syahril saat konferensi pers virtual, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Alhamdulillah, Organisasi Kesehatan Dunia WHO Akhirnya Umumkan Status Pandemi Covid-19 Secara Global Dinyatakan Berakhir

Pengunjung memakai masker saat berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (6/5/2023). [Cariberita.co.id/Alfian Winanto]
Pengunjung memakai masker saat berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (6/5/2023). [Cariberita.co.id/Alfian Winanto]

Kebutuhan yang dimaksud ialah dengan menggunakan masker di tempat publik bagi orang-orang yang sedang sakit ataupun baru saja kontak erat dengan pasien.

Terlebih, memakai masker sebenarnya tidak hanya untuk mencegah penularan infeksi Covid-19. Tetapi juga perlindungan diri terhadap penyakit menular lainnya yang bisa menyebar lewat saluran napas.

“Harapannya baik di transportasi umum, maupun di tempat umum, pusat perbelanjaan, pemakaian masker merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri,” ujar dokter Syahril.

Saat status kedaruratan Covid-19 dicabut oleh Presiden Jokowi, maka kebijakan terkait penanganan infeksi virus corona itu tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Pusat. Melainkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah juga kebutuhan masyarakat sendiri.

Hal itu akan terkait dengan biaya pengobatan pasien Covid-19, vaksin Covid-19 jadi berbayar, sampai aturan memakai masker di area publik.

Baca :  Ngeri! WHO Ingatkan Bahaya Limbah Medis Bagi Kesehatan Manusia dan Lingkungan

Baca Juga:
Kerja Lebih Fleksibel dan Produktif dengan Kerja Remote: Fakta atau Mitos?

“Tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam aturan asuransi atau dengan berbayar sendiri. Termasuk vaksinasi, jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang vaksinasi gratis semua, kemudian juga yang dirawat masih gratis semua. Begitu nanti dicabut maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang sekarang ada,” tuturnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.