Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Kominfo Buka Forum DEWG G20 Pekan Depan

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menemukan pelaku atau hacker di balik insiden kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia.

“Data pribadi yang bocor pada sistem elektronik, kalau harus jujur, investigasi untuk menemukan pelakunya jauh lebih rumit,” kata Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Teguh beralasan, prinsip internet memiliki sifat anonim dan bisa diakses dari mana saja. Oleh karenanya jarang sekali yang bisa tuntas.

“Jauh lebih rumit karena prinsip di internet banyak anonymity, borderless. Sehingga jarang sekali yang tuntas,” ujarnya.

Baca Juga:
Kasus Pelanggaran Data Pribadi Indonesia Terbanyak Ada di E-Commerce dan Instansi Publik

Menurutnya, sulitnya menemukan pelaku kebocoran data tak hanya terjadi di Indonesia. Sebab, negara luar yang mengalami kasus serupa pun kerap kesulitan.

Hal yang paling memungkinkan untuk menangani kasus kebocoran data, kata Teguh, adalah menemukan dari mana sumber bocornya. Namun itu juga tidak bisa langsung diselesaikan.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Cariberita.co.id/Dicky Prastya]
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Cariberita.co.id/Dicky Prastya]

“Paling bisa ditemukan adalah dari mana sumber bocornya, tapi itu tidak bisa langsung solve semua selesai,” jelasnya.

Selama 2019-2022, Kementerian Kominfo telah menangani 47 insiden pelindungan data pribadi di Indonesia. Dari semua kasus, ada beberapa yang sudah diproses dengan sanksi maupun investigasi.

Khusus Januari 2022, Kementerian Kominfo sendiri sudah menangani tiga kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Namun Teguh tidak menjelaskan lebih rinci apa saja kasus yang sedang ditangani Kominfo.

Baca Juga:
Pelindungan Data Pribadi Sangat Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital

Berikut rincian status penanganan insiden data pribadi yang dilakukan Kominfo selama 2019-2022:

  • Sanksi Administratif = 8 kasus
  • Rekomendasi sanksi dan/atau teknis = 16 kasus
  • Proses investigasi = 10 kasus
  • Hanya dilaporkan = 3 kasus
  • Tidak ditangani lebih lanjut = 10 kasus
Baca :  Hendak Wawancara Menkominfo soal Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Jurnalis Suara.com Cekcok dengan Ajudan Johnny G Plate

Kominfo sendiri menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia selesai tahun ini. Kemungkinan aturan tersebut akan rampung pada semester dua 2022.

“Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai,” ujar Teguh.

Leave A Reply

Your email address will not be published.