Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Susu Kentang Menjadi Alternatif Lain dari Susu Sapi, Bagaimana Kandungan Nutrisinya?

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beri tanggapan atas kasus  bullying oleh dokter senior kepada juniornya di beberapa rumah sakit pendidikan Kemenkes. Menurutnya, hal ini sudah berlebihan karena bullying yang terjadi berupa tindakan rasis, panggilan nama hewan, dan lain-lain.

Kasus bullying ini sendiri terjadi di 3 rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.

Akibat dari perbuatan bullying tersebut, ketiga rumah sakit ini mendapatkan sanksi pembinaan tegas pemerintah ini dari Kemenkes. Menurut Budi Gunadi Sadikin, masalah ini perlu ditindaklanjuti dan adanya pembinaan.

Ilustrasi Dokter (Freepik/Senivpetro)
Ilustrasi Dokter (Freepik/Senivpetro)

Pasalnya, menurut Budi Gunadi Sadikin, masih banyak peserta didik guru yang baik. Oleh sebab itu, dengan membenahi cara dan sistem yang ada, dapat mengurangi kasus bullying terhadap pada dokter junior.

Baca Juga:Deretan RS yang Kena Tegur dan Sanksi Kemenkes, Buntut Perundungan Calon Dokter

“Ini harus dibereskan, kita tidak ingin rumah kita jadi serabutan, tidak berbudaya. Kita ingin ini jadi rumah yang baik untuk pekerja dan pelajar. Saya percaya masih banyak peserta didik guru yang baik. Kita akan rapikan sekarang supaya tidak terjadi lagi,” kata Menkes Budi saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Sanksi perundungan atau bullying

Adapun terkait hukuman yang diberikan, mengutip sistem laporan perundungan di laman Kemenkes, sanksi terhadap pelaku dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya sebagai berikut.

1. Jika perundungan dilakukan oleh tenaga pendidik atau pegawai lainnya:

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Baca :  Aurel Hermansyah Melahirkan secara Operasi Caesar, Ini Tips agar Cepat Pulih

2. Jika perundungan dilakukan oleh peserta didik:

Baca Juga:6 Fakta Bullying di RS: Ada 91 Laporan, Calon Dokter Dipanggil Pakai Nama Hewan

  • Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
  • Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; atau
  • Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

3. Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Bentuk perundungan atau bullying

Sementara itu, korban bisa melaporkan kasus perundungan yang dialami. Terkait perundungan yang dialami ini bisa berupa fisik, nonfisik, dan lainnya seperti penjelasan berikut.

  • Perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya.
  • Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
  • Perundungan siber (Cyber Bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
  • Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Baca :  RSPI Sulianti Saroso Jadi Pusat Rujukan Penyakit Infeksi Nasional, Menkes: Harus Jadi yang Terbaik di Asia Tenggara

Itu dia berbagai bentuk perundungan atau bullying yang dialami korban. Untuk berbagai informasi mengenai perundungan atau bullying ini, berbagai informasi juga telah dijelaskan dalam laman https://perundungan.kemkes.go.id/. Dalam laman tersebut, terdapat berbagai cara melaporkan kasus perundungan, dan lainnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH. mengatakan, hingga kini ada 44 laporan bullying dokter yang diterima Kemenkes hingga Selasa, 15 Agustus 2023. 12 dari laporan tersebut sudah dinyatakan selesai investigasi.”Dari 44 laporan yang terjadi di lingkungan Kemenkes, sudah dilakukan validasi terhadap 44 laporan. Sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit, dan dinyatakan selesai investigasi,” jelas Drg. Murti Utami, MPH.

Leave A Reply

Your email address will not be published.