Indeks berita terkini dan terbaru hari ini
Baca :  Hotman Paris Pasang Tiga Ring Jantung, Ini Penyebab Penyumbatan Pembuluh Darah

37+ Mockup Psd File Background

0

Cariberita.co.id – Setelah ratusan anak di Ponorogo ajukan rencana menikah dini karena hamil di luar nikah. Kali ini kabar kurang menyenangkan lain, yakni 569 anak di Kediri ajukan dispensasi nikah karena kecanduan pornografi.

Akibat hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta pemerintah segera menerapkan aturan pengawasan media baru seperti sosia media. Pengawasan yang dilakukan selainnya siaran yang ditayangkan di televisi, dan tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi baik pemerintah maupun DPR belum meresponnya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang,” ungkap Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan mengutip situs KPAI, Jumat (27/1/2023).

Perkawinan anak. (Shutterstock)
Perkawinan anak. (Shutterstock)

Adapun usia anak, yaitu di bawah 19 tahun tidak boleh menikah sesuai undang undang No.16 Tentang Perkawinan Tahun 2019. Sayangnya lantaran tidak bisa menikah, di Kediri yang mengajukan dispensasi nikah berkisar antara usia 15 hingga 17 tahun.

Baca Juga:
569 Anak di Kediri Minta Dispensasi Nikah, KPAI: Kecanduan Pornografi Bikin Otak Rusak

Menurut Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Munasik banyaknya anak hamil di luar nikah tidak lepas dari 4 sebab seperti ekonomi, hukum adat, pendidikan hingga kemajuan teknologi membuat anak lebih mudah menonton pornografi jadi pemicu utama.

Mendengar fenomena ini, membuat banyak orang khawatir banyaknya anak yang terpapar konten pornografi. Sedangkan pornografi jadi faktor paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah di usia anak.

“Untuk itu, KPAI kembali mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial,” tutur Kawiyan.

Baca :  Bayi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Punya Golongan Darah O+, Apa Bedanya dengan Golongan Darah O-?

Leave A Reply

Your email address will not be published.